9.11.10

Post-Fondasionalisme dan Identitas Kewargaan


Bagaimana individu-individu yang mempunyai konsepsi berbeda tentang pandangan hidup (The Good) dapat bersosialisasi dengan damai dalam suatu masyarakat?  Bagaimana suatu negara dapat berjalan jika masing-masing individu mempunyai pandangannya sendiri tentang cara negara seharusnya dijalankan? Para pemikir klasik menjawab bahwa suatu masyarakat harus  menemukan suatu identitas bersama. Dengan begitu individu-individu terjalin dalam suatu common good yang menjadi ground atau fondasi dalam interaksi sosial-politik kewargaan.

John Rawls dalam The Theory of Justice menyandarkan fondasi tersebut pada rasionalitas. Ia membentuk 2 prinsip yaitu prinsip kesamaan dengan equality sebagai dasar dan prinsip perbedaan dengan dasar fredoom, yang menurutnya dapat diterima oleh semua manusia rasional.

Namun apakah identitas kewargaan semacam itu mungkin? Apakah suatu Common Good, suatu fondasi dimungkinkan dalam relasi sosial-politik masyarakat-tanpa-relasi sekarang ini?


IDENTITAS

Konsepsi tentang common identity didasarkan pada asumsi bahwa terdapat kesamaan dalam pluralitas. Terdapat singularitas karakter dalam entitas yang plural. Dengan kata lain ‘yang sama’ mendahului ‘yang beda’. Kesamaan selalu diutamakan daripada perbedaan. Kata ‘identitas’ sendiri berasal dari kata dasar ‘idem’ yang berarti ‘sama’. Dan karenanya, suatu masyarakat atau negara selalu mempunyai semacam identitas yang utuh, tetap, dan tunggal.

Tradisi ini telah dimulai sejak Aristoteles mengeluarkan 3 prinsip identitas, yaitu principium identitatis, principium contradictionis, dan principium tertium non dator. Pertama, identitas saya adalah atribut-atribut yang sama dengan saya dan dapat mewakili diri saya. Kedua, identitas saya adalah segala hal yang bukan saya, atau tidak bisa disamakan dengan saya. Ketiga adalah bahwa tidak ada kemungkinan ketiga.

Principium tertium non datur inilah yang dikritik pemikir-pemikir yang lebih kontemporer seperti Levinas, Lacan, Derrida dan Laclau.

Levinas dalam Totality and Infinity menyatakan bahwa The Other, ‘yang-bukan-saya’, adalah struktur eksterior identitas saya. Derrida dalam hal ini setuju dengan Levinas, dalam The Politics of Friendship, ia mengatakan bakwa ‘yang-lain’ merupakan ‘seberang luar yang konstitutif’ (constitutive outside) bagi identitas diri. Yang-lain adalah negativitas yang turut membentuk identitas saya. Identitas, baik saya maupun ‘yang-lain’, terus menerus menegasikan diri satu sama lain. Lacan dalam The Ethics of Psychoanalysis menjelaskan bahwa identitas merupakan aksi-aksi (actions) yang merupa dalam ketegangan antara needs dan desire.

Levinas, Derrida, dan Lacan menyarankan suatu cara baru dalam memandang identas. Identitas tak lagi dipandang sebagai suatu entitas tetap, tak berubah, utuh, penuh, serta tunggal. Melainkan suatu entitas tertium quid pro yang berada dalam infinitas. Identitas subjek selalu berada dalam ketegangan antara kemungkinan dan ketakmungkinan. Identitas hanyalah kondensasi dari subject position. Karenanya, setiap subjek adalah subjek yang diskursif, ia terus berubah. Subjek, dalam kerangka pandangan klasik, menjadi tidak dimungkinkan. Yang ada hanyalah subjektifikasi dan subjectifying.


IDENTITAS KEWARGAAN

Identitas kewargaan, dalam arti yang tunggal dan penuh, tidak ada. Dan Society berada dalam ketakmungkinan. Mengapa?

Pertama, jika identitas subjek selalu tertunda, diskursif dan terus berubah, maka relasi sosial juga selalu berada dalam ketergelinciran. Co-relation antar individu menjadi tidak dimungkinkan untuk ada, yang mungkin terjadi hanyalah co-existance. Maksudnya, relasi yang menghubungkan antara satu identitas dan identitas lainnya, untuk mengerti sepenuhnya orang lain tidak mungkin bisa terjadi. Yang ada hanyalah eksistensi saya dan eksistensi ‘yang-lain’ ada bersama-sama dan kadang di suatu waktu dan tempat tertentu bertemu. Maka society, yang terbentuk oleh relasi sosial-politik mejadi tidak mungikin, karena relasi resebut tidak pernah utuh padu.

Kedua, jika identitas subjek adalah kondensasi dari posisi subjek terhadap setiap moment tertentu (subject position) dalam hidupnya, maka perbedaan mengalami proliferasi. Dan jika negatifitas merupakan hal yang menbentuk identitas, maka perbedaan menjadi konstitutif. Perbedaan tidak bersifat ontologis, yang karena itu dapat dijembatani. Melainkan bersifat topologis. A dan B menjadi berbeda bukan karena nature mereka berbeda, melainkan karena jarak spasial temporal yang membentuk keduanya dan tak bisa dijembatani. Karena perbedaan mengalami proliferasi dan kontitutifikasi bagi identitas (dan koeksistensi sosial-politik), maka usaha apapun untuk membentuk identitas kewargaan yang utuh, penuh, serta menyatukan anggota-anggotanya tidak pernah bisa hadir.

Segala macam bentuk identitas kewargaan yang terbentuk adalah subjektifikasi sosial. Ia terus berubah dan infinit. Ia adalah ketegangan antara plural dan kolektif identifikasi. Namun jika semua orang bebas melakukan subjektifikasi sosial, bukan berarti memberi legitimasi pada ke-tak-terarahan, karena ia mempunyai limit. Limitnya adalah dimensi politikal dari subjektifikasi sosial tersebut. Masing masing identifikasi harus dapat dikontestasikan secara politis. Afirmasi masyarakat sangat berperan di sini. Karena hegemoni, sebagai konvergensi antara objektifikasi sosial dan relasi power, menjadi penting.

Terakhir, Fondasi yang diklaim John Rawls dalam The Theory of Justice sebagai rasionalitas dengan 2 prinsipnya (equality dan freedom), sebenarnya adalah juga subjektifikasi sosial yang bersifat singular. Ia tidak akan mungkin menjadi fondasi sosial-politik yang tunggal, utuh dan universal. Rasionalitas harus kita baca sebagai usaha politis Rawls untuk menjadikan demokrasi liberal sebagai identitas kewargaan.

No comments:

Post a Comment